ZMedia Purwodadi

Pesantren Dilarang Menjadi Tempat Kampanye Politik

Table of Contents
Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) sepakat melarang pondok pesantren dijadikan tempat kampanye politik.⁣ ⁣ 

Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan fasilitas pendidikan, termasuk pesantren menjadi lokasi kampanye jelang pemilu 2024, tetapi institusi pendidikan tersebut harus netral dari politik praktis.⁣ ⁣


"Pesantren merupakan institusi pendidikan yang harusnya dapat menjaga netralitas dalam pemilu 2024, baik dalam pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily, Kamis, 28 September 2023.⁣ ⁣

Sebelumnya, Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) memutuskan menolak lingkungan pesantren dijadikan lokasi kampanye politik jelang pemilu 2024.⁣ ⁣

Sebanyak 1.000 pengasuh pondok pesantren (ponpes) menolak kampanye pemilu di lingkungan pesantren, sekalipun MK memutuskan bahwa fasilitas lembaga pendidikan boleh digunakan untuk kampanye, termasuk pesantren dengan izin dari penanggung jawab (pengasuh pesantren).⁣ ⁣ Para pengasuh pondok pesantren berpandangan kegiatan kampanye politik di lingkungan pesantren akan berdampak negatif, khususnya bagi para santri dan alumninya. 

Ace menyatakan setuju dengan pertimbangan para pengasuh pondok pesantren.⁣ ⁣ Dia berpandangan pesantren dapat menjadi tempat untuk memfasilitasi diskusi tentang berbagai isu politik dan pilihan pemilih, asalkan dilakukan dengan cara yang edukatif dan objektif.⁣ ⁣