Kunjungan Kerja Menteri lingkungan hidup ke TPA Kopi Luhur Kota Cirebon
Table of Contents
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah yang dijatuhkan kepada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang masih menggunakan sistem open dumping.
“Kami sekali lagi minta mohon kepada Bapak Gubernur melalui Bapak Sekda untuk mengawasi seluruh penanganan sampah di Jawa Barat yang tidak sederhana,” kata Hanif dalam meninjau TPA Kopi Luhur di Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (13/6/2025).
Khusus untuk Kota Cirebon, Hanif menegaskan bahwa sistem open dumping di TPA Kopi Luhur harus segera dihentikan dan diganti dengan sistem sanitary landfill.
Oleh karena itu, Hanif meminta Pemkot Cirebon harus segera beralih dari sistem open dumping ke metode sanitary landfill dalam penanganan sampah.
"Kami meminta ini berubah dari open dumping menjadi sanitary landfill. Langkah-langkah ini perlu didukung dengan kegiatan masif penanganan sampah di bagian hulu,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa hingga kini, Kota Cirebon masih minim fasilitas pengolahan sampah, sehingga sebagian besar penanganannya hanya dilakukan di hilir.
“Sampai hari ini, Cirebon fasilitas penanganan sampahnya relatif tidak terlalu banyak," ucap Hanif.
Lebih lanjut, Hanif menilai, agar beban sampah tidak sepenuhnya tertumpu pada TPA, perlu penguatan sistem di hulu melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
"Sehingga sampahnya tidak dibebankan di hilir seperti ini. Hampir semua penanganan sampah di hilir, pasti biayanya cukup sangat tinggi," jelasnya.
Untuk itu, Hanif memberikan waktu selama enam bulan kepada Pemerintah Kota Cirebon untuk melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah di TPA Kopi Luhur.
"Kota Cirebon untuk melakukan pembenahan TPA Kopiluhur. Selama 6 bulan, wajib dilakukan perubahan penanganan dari open dumping menjadi kegiatan paling tidak sanitary landfill atau controlled landfill," tegasnya.
Menurut Hanif, langkah tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tujuannya adalah meningkatkan pengawasan, penataan, serta pelaksanaan sistem pengelolaan sampah.
"Kepadanya, sesuai dengan amanat undang-undang dimintakan kepada kami untuk melakukan pengawasan terkait dengan penaatan pelaksanaan paksaan pemerintah tersebut. Ada waktu untuk TPA ini 6 bulan ke depan melakukan langkah-langkah perbaikan," pungkasnya.