Polda Jabar Ungkap Kasus Korupsi Pengadaan Alat Uji Masker N95 di Balai Besar Tekstil Bandung
Table of Contents
Polda Jabar Ungkap Kasus Korupsi Pengadaan Alat Uji Masker N95 di Balai Besar Tekstil Bandung
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat uji masker N95 di Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung, Kementerian Perindustrian RI. Perkara ini terjadi di kantor BBT Bandung, Jalan Jenderal A. Yani No. 390, Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka berinisial WDH, yang menjabat sebagai Kepala Balai Besar Tekstil Bandung periode 2018–2021, diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun anggaran 2020.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.872.267.800,” jelas Kombes Hendra, Kamis (18/9/2025).
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Dr. Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., menambahkan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) pencairan DSP, menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak, serta memberikan saran agar pembayaran pengadaan alat uji masker N95 dan tagihan pajaknya dibayarkan sesuai permintaan penyedia PT DAP. Dana tersebut kemudian disalahgunakan oleh pihak perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini berawal dari perjanjian kerja sama antara BNPB dan Kementerian Perindustrian pada 2 Oktober 2020, dengan nilai bantuan Rp8.081.590.000. Namun, pengelolaan dan pencairan dana tidak sesuai dengan ketentuan sehingga melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dan aturan penggunaan DSP BNPB.
“Atas perbuatannya, tersangka WDH dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar,” kata Kombes Hendra.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 saksi, 2 ahli, dan menyita berbagai dokumen seperti proposal pengadaan, surat keputusan pejabat, hingga akta pendirian perusahaan. Tersangka telah ditahan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk tahap selanjutnya.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan memastikan transparansi proses hukum agar diketahui masyarakat.