Riza Chalid Resmi Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Total 18 Orang Terjerat
Table of Contents
Pengusaha minyak nasional Mohammad Riza Chalid resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).
Penetapan ini diumumkan Kejaksaan Agung, total tersangka dalam perkara tersebut mencapai 18 orang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengatakan Riza Chalid diduga memiliki peran sentral dalam praktik tata kelola minyak yang merugikan negara.
Ia disebut sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari sejumlah perusahaan yang terlibat dalam proses perdagangan dan pengelolaan minyak mentah Pertamina.
“Dengan penetapan Riza Chalid, jumlah tersangka dalam perkara ini seluruhnya menjadi 18 orang,” ujar Qohar di Jakarta.
Dari 18 tersangka yang diumumkan, salah satunya adalah Muhammad Kerry Adrianto, anak dari Riza Chalid.
Kerry lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, bersama sejumlah pejabat Pertamina dan pihak swasta lain.
Kejaksaan menduga para tersangka berperan bersama-sama mengatur tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina secara tidak transparan.
Skema tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah.
Sejak proses penyidikan berjalan, Riza Chalid tercatat tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Penyidik menduga ia berada di Singapura. Kejaksaan membuka kemungkinan untuk menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk koordinasi dengan otoritas luar negeri.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina ini disebut sebagai salah satu perkara terbesar dalam sejarah sektor energi Indonesia.
Perhitungan awal menyebut potensi kerugian negara bisa mencapai Rp285 triliun.
Kejaksaan Agung menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat, baik pejabat maupun swasta, dimintai pertanggungjawaban di muka hukum