ZMedia Purwodadi

Kejati Jabar dan Pemprov Jabar Teken MoU Implementasi Pidana Kerja Sosial

Table of Contents
Kejati Jabar dan Pemprov Jabar Teken MoU Implementasi Pidana Kerja Sosial

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bersama Gubernur Jawa Barat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama dengan para bupati serta wali kota se-Jawa Barat. 



Penandatanganan berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkot Bekasi, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025).

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan pidana kerja sosial, yaitu sanksi alternatif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada tahun 2026.

Melalui skema pidana kerja sosial, kejaksaan akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menempatkan terpidana kasus pidana ringan dalam program pembimbingan dan pelayanan sosial di fasilitas umum, sebagaimana diamanatkan Pasal 65 huruf e KUHP 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Hermon Dekristo, menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam penerapan kebijakan baru ini.

“Kita harus membangun sistem hukum yang memulihkan, mendidik, dan menumbuhkan tanggung jawab sosial. Keberhasilan pidana kerja sosial membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan fasilitas, kegiatan, dan pengawasan pelaksanaannya,” ujar Hermon.



Ia menambahkan, paradigma hukum kini tidak lagi hanya berorientasi pada pemenjaraan, tetapi juga pada pendekatan yang lebih restoratif dan rehabilitatif.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, kebijakan pidana kerja sosial sejalan dengan nilai kemanusiaan dan kearifan lokal masyarakat Sunda.

“Tujuan hukum adalah membangun masyarakat yang adil dan beradab. Pidana kerja sosial mengembalikan semangat tersebut, bahwa setiap pelaku masih memiliki kemanusiaan dan bisa diperbaiki,” ucap Dedi.


Dedi juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menyediakan lapangan kerja sosial bagi mantan narapidana dan pelaku pidana ringan melalui berbagai program, seperti padat karya, perbaikan drainase, dan pembersihan daerah aliran sungai.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan penerapan pidana kerja sosial dapat menjadi instrumen baru dalam membangun sistem hukum yang lebih humanis, efektif, dan berkeadilan sosial di Jawa Barat.