ZMedia Purwodadi

Pemkot Cirebon Tegaskan Komitmen Perlindungan Hukum bagi Guru

Table of Contents
Pemkot Cirebon Tegaskan Komitmen Perlindungan Hukum bagi Guru

Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum bagi para guru melalui kegiatan Seminar Perlindungan Hukum yang diselenggarakan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Cirebon.


Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, di Hotel Zamrud pada Selasa (11/11/2025), dengan mengusung tema “Perlindungan Hukum bagi Guru dalam Mewujudkan Profesionalisme Pendidik melalui Pendekatan Restorative Justice.”

Seminar ini bertujuan memperkuat pemahaman para tenaga pendidik mengenai pentingnya perlindungan hukum dalam menjalankan tugas profesional mereka. 

Melalui kegiatan ini, guru diharapkan memiliki keberanian dan pengetahuan yang cukup untuk menghadapi potensi permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam dunia pendidikan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Cirebon Effendi Edo menyampaikan apresiasi kepada PGRI Kota Cirebon atas inisiatifnya menggelar seminar yang dinilai sangat relevan dengan tantangan yang dihadapi para pendidik di era modern.

“Saya mengapresiasi PGRI Kota Cirebon atas kegiatan yang penting ini. Perlindungan hukum bagi guru merupakan langkah nyata untuk mewujudkan profesionalisme dan menjaga martabat profesi pendidik,” ujar Wali Kota.

Ia menambahkan, tidak jarang guru menjadi pihak yang dirugikan akibat laporan atau aduan dari pihak lain, terutama terkait tindakan kedisiplinan terhadap peserta didik. Situasi tersebut kerap menimbulkan tekanan psikologis dan memengaruhi kenyamanan guru dalam menjalankan tugasnya.

Oleh karena itu, Wali Kota menegaskan bahwa perlindungan hukum merupakan hak dasar bagi setiap pendidik, agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan profesional tanpa rasa takut menghadapi konsekuensi hukum yang tidak proporsional.

Pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif yang menjadi fokus pembahasan dalam seminar ini dinilai sebagai langkah humanis dalam menyelesaikan permasalahan yang melibatkan guru. Pendekatan tersebut menitikberatkan pada pemulihan hubungan dan penyelesaian masalah melalui dialog serta kesepakatan bersama, bukan sekadar penghukuman.

Sementara itu, Ketua PGRI Kota Cirebon, Eka Novianto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen PGRI dalam memperjuangkan hak dan perlindungan bagi guru.

“Seminar ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari upaya bersama untuk mendukung semangat pemerintah dalam penerapan keadilan restoratif di dunia pendidikan,” ujarnya.



Melalui kegiatan ini, PGRI Kota Cirebon berharap seluruh guru semakin memahami pentingnya perlindungan hukum dan mampu menerapkannya dalam praktik pendidikan sehari-hari.

Dengan demikian, guru tidak hanya menjadi pengajar yang profesional, tetapi juga terlindungi secara hukum dalam melaksanakan tugas mulianya mendidik generasi bangsa.