Rumah Kosmetik Dengan Merek LC Beauty digrebek Barekrim Polri, ilegal dan menggunakan bahan berbahaya
Table of Contents
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah produksi kosmetik ilegal di Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat, yang menggunakan bahan berbahaya.
Rumah produksi tersebut diketahui memproduksi kosmetik merek LC Beauty yang mengandung merkuri dan hidroquinone.
“Penyelidikan dan penyidikan home industry kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidroquinone,” jelas Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Rabu (4/3/26).
Penggerebekan yang berlangsung pada 27 Februari 2026 itu turut menangkap seorang perempuan inisial ML (35) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
ML berperan sebagai distributor sekaligus pemilik home industri kosmetik ilegal merek LC Beauty.
Kasus ini terungkap setelah polisi menelusuri jalur distribusi produk hingga mengarah ke ML selaku peracik utama.
Dari pemeriksaan tersangka, diketahui bahwa produk LC Beauty tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Bisnis kosmetik ilegal ini dijalankan ML sejak 2016, sempat berhenti pada 2019, dan kembali dilanjutkan pada 2022. Semua bahan campuran berbahaya, seperti merkuri dan hidroquinone, diperoleh dari daerah Jakarta.
“Dirinya membenarkan bahwa ia memproduksi dan mengedarkan kosmetik merek LC Beauty yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidroquinone.” ungkapnya.
“merkuri dan hidroquinone diperoleh dari salah satu pasar yang berada di daerah Jakarta.” tambahnya.
Tersangka ML dijerat Pasal 435 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal kategori VI Rp2.000.000.000.
Namun, penyidik memutuskan tidak menahan ML karena sedang hamil dengan usia kandungan 9 minggu dan kondisi kesehatan yang perlu perhatian khusus.