Kejati Jabar Terapkan Wakil Bupati Indramayu Tersangka Korupsi
Table of Contents
Kejati Jawa Barat resmi menetapkan Wakil Bupati Indramayu aktif, Syaefudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Skandal ini ditaksir telah merugikan keuangan negara sebesar belasan miliar rupiah.
Selain Syaefudin, jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar turut menetapkan dua pejabat teras di lingkungan Sekretariat DPRD Indramayu sebagai tersangka dalam klaster perkara yang sama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan adanya pemanggilan perdana terhadap tiga orang tersangka tersebut pada hari ini. Peran Syaefudin dibidik kapasitasnya saat ia masih menduduki kursi pimpinan legislatif.
Daftar tiga tersangka beserta peran regulasinya dalam struktur pemerintahan:
✅ Syaefudin (S), mantan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019–2024, yang saat ini aktif menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu periode 2024–2029.
✅ IM: Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu (1 November 2021–11 Agustus 2022) sekaligus bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).
✅ AF: Sekretaris DPRD Indramayu definitif (12 Agustus 2022–Juni 2025) yang juga bertindak selaku Pengguna Anggaran