iklan
ZMedia Purwodadi

Satreskrim Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Diamankan

Table of Contents

Upaya kepolisian dalam menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor kembali membuahkan hasil. Pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 18.26 WIB, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa sepeda motor yang terjadi di Jalan Jagasatru Gang Langgar II, RT 002 RW 003, Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.



Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota, setelah menerima laporan kehilangan dari korban bernama Billian Azim (28 tahun), warga Karang Mulya, Kelurahan Drajat.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa pencurian diketahui terjadi pada 8 Maret 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Spacy warna putih-hitam bernomor polisi E-5071-BA di sebidang lahan kosong di samping tempat pencucian motor. Namun, saat hendak mengambil kendaraannya kembali, motor tersebut sudah raib. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp6 juta. Kendaraan yang hilang memiliki identitas nomor rangka MH1JFA112BK001892 dan nomor mesin JFA1E1002116 atas nama korban.

Setelah melakukan penelusuran dan pengembangan kasus, petugas akhirnya berhasil mengamankan tiga terduga pelaku yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Mereka adalah MZS (20 tahun, warga Kota Cirebon), AP alias U (25 tahun, warga Kabupaten Cirebon), dan AM alias T (25 tahun, warga Kota Cirebon).

Penangkapan berlangsung bertahap. MZS lebih dulu diamankan petugas sekitar pukul 13.30 WIB di wilayah Pasar Sumber, Kabupaten Cirebon. Berdasarkan keterangan dari pelaku pertama, tim penyidik kemudian bergerak dan berhasil menangkap dua rekannya, yakni AP alias U dan AM alias T, sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Pasar Lemahabang, Kabupaten Cirebon.

Dalam pemeriksaan, MZS mengakui perbuatannya bersama AP alias U. Keduanya mencuri motor tersebut lalu menjualnya kepada seseorang berinisial O yang berperan sebagai penadah, dengan harga Rp400 ribu. Uang hasil penjualan kemudian dibagi berdua dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli makanan.

Penyelidikan lebih lanjut juga mengungkap keterlibatan AP alias U dan AM alias T dalam kasus pencurian lain yang terjadi saat bulan Ramadan 2026 lalu, tepatnya di kawasan Perumahan Tangkuban Perahu, Kecamatan Harjamukti. Uniknya, kendaraan hasil curian pada kasus kedua ini diketahui dijual melalui sistem Cash On Delivery (COD) dengan memanfaatkan media sosial Facebook. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut guna mengidentifikasi korban dan laporannya.

Dari lokasi penangkapan dan penggerebekan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa satu unit sepeda motor Honda Mio M3 warna hitam tanpa nomor polisi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah-hitam yang juga belum bernomor polisi. Sementara itu, tersangka berinisial O yang merupakan penadah kendaraan hasil kejahatan masih terus diburu oleh tim penyidik.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan. Ia menyarankan penggunaan kunci tambahan dan memilih lokasi parkir yang aman serta mudah diawasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan melalui kantor polisi terdekat atau Layanan Polisi 110. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dan mencegah kejahatan kendaraan bermotor,” pesan AKP Aris.


cb