Kasus penjualan Surat Kesehatan (bebas Covid-19) di online shop ditangkap jajaran kepolisian Polda Bali. Komplotan pelaku mengaku menjual surat tersebut dikarenakan aji mumpung dengan situasi pembatasan saat ini.
Kasus yang ramai dikarenakan surat kesehatan (bebas covid-19) ini bisa diperjual belikan di online shop dengan harga sekitar Rp. 70rb tanpa melakukan tes ini seolah olah seperti surat yang dikeluarkan oleh Rumah sakit. Polisi langsung bergegas turun tangan menyelidiki kasus penjualan surat ini dan akhirnya tujuh pelaku berhasil diamankan.
Awalnya Polisi mengamankan tiga pelaku yaitu FM (35), PB (20) dan SW (30) ditangkap didaerah Gilimanuk, Jembrana.
Kasusnya terus dikembangkan hingga keempat pelaku ditangkap lagi yaitu WD (38), IA (35), RF (24) dan PE (31). Mereka menjual surat palsu itu di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Bali. Dua komplotan ini saling berkaitan dalam melakukan aksinya. Para pelaku aji mumpung menjual surat bebas Corona palsu. Mereka memanfaatkan adanya surat edaran (SE) tentang pengecualian orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan. (Aha) #cirebonberita
Follow Instagram @cirebonberita atau kunjungi www.cirebonberita.com



