PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR (PSBB) DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)DI KOTA CIREBON
Table of Contents
PEDOMAN PELAKSANAAN
PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR (PSBB)
DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DI KOTA CIREBON
#File pdf Pedoman PSBB Kota Cirebon bisa di unduh di s.id/psbbkotacrb
A. DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan
Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19);
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
3. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam
Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah
Provinsi Jawa Barat;
4. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.259-Hukham/2020
tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah
Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
5. Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kota
Cirebon.
B. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PSBB
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Cirebon
dilaksanakan mulai tanggal 6 s/d 19 Mei 2020.
C. RUANG LINGKUP PELAKSANAAN PSBB
1. Pelaksanaan PSBB dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas
luar rumah yang dilakukan oleh setiap penduduk di Daerah Kota,
meliputi :
2 -
a. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan
lainnya;
b. Aktivitas bekerja di tempat kerja;
c. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah;
d. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
e. Kegiatan sosial dan budaya; dan
f. Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
2. Selama diberlakukan PSBB, penduduk wajib :
a. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); dan
b. Menggunakan masker di luar rumah.
D. PEMBATASAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN DI SEKOLAH DAN
INSTITUSI PENDIDIKAN LAINNYA
1. Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara
kegiatan di sekolah dan institusi pendidikan lainnya. Semua aktivitas
pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan
pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui
metode pembelajaran jarak jauh.
2. Kegiatan dan aktivitas pelayanan administrasi sekolah dikerjakan dari
rumah dengan bentuk pelayanan yang disesuaikan.
3. Teknis pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran serta pelayanan
administrasi sekolah selama pemberlakuan PSBB diatur lebih lanjut
oleh Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal yang bertanggung jawab
di bidang pendidikan.
4. Institusi pendidikan lainnya yang dilakukan penghentian sementara
selama pemberlakuan PSBB meliputi :
a. Lembaga pendidikan tinggi;
b. Lembaga pelatihan;
c. Lembaga penelitian;
d. Lembaga pembinaan;
e. Lembaga pendidikan keagamaan; dan
f. Lembaga sejenisnya.
5. Dalam pelaksanaan penghentian sementara kegiatan di institusi
pendidikan lainnya, aktivitas pembelajaran dan pelayanan
administrasi dilaksanakan secara daring atau dengan metode jarak
jauh dari rumah sesuai ketentuan teknis dari instansi terkait.
3 -
6. Penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan lainnya,
dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang
berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
7. Dalam penghentian sementara kegiatan selama pemberlakuan PSBB,
penanggungjawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya wajib
untuk :
a. Memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan
terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan;
b. Melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi
pendidikan lainnya; dan
c. Menjaga keamanan sekolah dan/atau institusi pendidikan
lainnya.
8. Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi
pendidikan lainnya dilakukan secara berkala dengan cara:
a. Membersihkan dan melakukan disinfeksi sarana dan prasarana
sekolah; dan
b. Menerapkan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) bagi pendidik dan tenaga kependidikan
lainnya.
9. Dalam hal melakukan pengecualian terhadap penghentian sementara
kegiatan di institusi pendidikan lainnya, pimpinan instansi
pendidikan wajib melakukan :
a. pembatasan interaksi dalam aktivitas pembelajaran;
b. pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta
dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk melakukan
kegiatan di institusi pendidikan, antara lain:
▪ Penderita tekanan darah tinggi;
▪ Pengidap penyakit jantung;
▪ Pengidap diabetes;
▪ Penderita penyakit paru-paru;
▪ Penderita kanker;
▪ Ibu hamil;
▪ Penderita imunitas rendah; dan
▪ Usia lebih dari 60 (enam puluh) tahun.
10. Penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) di institusi pendidikan, meliputi:
4 -
a. Memastikan institusi pendidikan selalu dalam keadaan bersih
dan higienis;
b. Memiliki kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan
pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan
fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat;
c. Menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan guna
meningkatkan imunitas bagi peserta pendidikan;
d. Melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding dan
perangkat bangunan institusi pendidikan;
e. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh
pegawai/karyawan dan peserta pendidikan yang memasuki
institusi pendidikan, serta memastikan pegawai/karyawan dan
peserta pendidikan yang berada di institusi pendidikan tidak
sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit;
f. Mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih
tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci
tangan yang memadai dan mudah di akses pada institusi
pendidikan;
g. Menjaga jarak antar sesama pegawai/karyawan dan/atau
peserta didik (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1
(satu) meter;
h. Melakukan penyebaran informasi serta anjuran/himbauan
pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk
disebarluaskan pada lokasi strategis di institusi pendidikan; dan
i. Dalam hal ditemukan adanya karyawan/pegawai dan/atau
peserta didik di institusi pendidikan yang menjadi pasien dalam
pengawasan, maka:
▪ Aktivitas pembelajaran di institusi pendidikan harus
dihentikan sementara paling sedikit 14 (empat belas) hari
kerja;
▪ Petugas medis dibantu satuan pengaman melakukan evakuasi
dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas
dan peralatan di institusi pendidikan; dan
▪ Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan
penyemprotan disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan
kesehatan dan isolasi karyawan/pegawai dan/atau peserta
didik yang pernah melakukan kontak fisik dengan
karyawan/pegawai dan/atau peserta didik yang terpapar
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah selesai.
5 -
E. PEMBATASAN AKTIVITAS KERJA DI TEMPAT KERJA
1. Selama pemberlakuan PSBB dilakukan penghentian sementara
aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.
2. Selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat
kerja/kantor, wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan
aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal.
3. Pimpinan tempat kerja yang melakukan penghentian sementara
aktivitas bekerja di tempat kerja, wajib :
a. Menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/atau aktivitas usaha
tetap berjalan secara terbatas;
b. Menjaga produktivitas/kinerja pekerja;
c. Melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di lokasi dan lingkungan tempat kerja;
d. Menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja;
dan
e. Memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4. Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) di lokasi dan lingkungan tempat kerja dilakukan secara berkala
dengan cara:
a. Membersihkan lingkungan tempat kerja;
b. Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat
bangunan tempat kerja; dan
c. Menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak
berkepentingan.
5. Dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat
kerja/kantor dengan kategori:
a. Perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi pelayanan
langsung kepada masyarakat antara lain:
▪ Pelayanan penanggulangan kebencanaan;
▪ Pelayanan kesehatan;
▪ Pelayanan perhubungan;
▪ Pelayanan persampahan;
▪ Pelayanan pemadaman kebakaran;
▪ Pelayanan ketentraman dan ketertiban;
▪ Pelayanan ketenagakerjaan;
▪ Pelayanan ketahanan pangan, pertanian, peternakan,
perikanan dan kelautan;
6 -
▪ Pelayanan sosial;
▪ Pelayanan komunikasi;
▪ Pelayanan pemakaman; dan
▪ Pelayanan penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah.
b. Seluruh kantor/instansi pemerintahan berdasarkan pengaturan
dari kementerian terkait;
c. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam
penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau
dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti
pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Daerah
Kota;
d. Kantor Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah;
e. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak
pada sektor kebencanaan dan/atau sosial;
f. Lahan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan,
peternakan dan perikanan;
g. Pelaku usaha yang bergerak pada sektor:
▪ Kesehatan;
▪ Bahan pangan/makanan/minuman;
▪ Energi;
▪ Komunikasi dan teknologi informasi;
▪ Keuangan;
▪ Logistik;
▪ Perhotelan;
▪ Konstruksi;
▪ Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan
sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;
▪ Kebutuhan pokok sehari-hari.
▪ Industri, sebagai berikut :
1) Unit produksi komoditas esensial, termasuk obat-obatan,
farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan
kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya;
2) Unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan,
setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari
Kementerian Perindustrian;
3) Produksi minyak dan gas bumi;
4) Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan,
obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan;
7 -
5) Kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura,
peternakan, kesehatan hewan, perikanan dan kelautan;
6) Unit produksi barang ekspor; dan
7) Unit produksi barang pertanian, peternakan, perikanan
dan kelautan (pakan, pupuk, obat-obatan, peralatan, dll)
serta produksi usaha mikro, kecil dan menengah.
6. Dalam hal melakukan pengecualian terhadap penghentian sementara
aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor, pimpinan tempat kerja wajib
melakukan :
a. Pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja;
b. Pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta
dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk melakukan kegiatan
di tempat kerja, antara lain:
▪ Penderita tekanan darah tinggi;
▪ Pengidap penyakit jantung;
▪ Pengidap diabetes;
▪ Penderita penyakit paru-paru;
▪ Penderita kanker;
▪ Ibu hamil;
▪ Penderita imunitas rendah; dan
▪ Usia lebih dari 60 (enam puluh) tahun.
c. Penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) di tempat kerja, meliputi:
▪ Memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan
higienis;
▪ Memiliki kerjasama operasional perlindungan kesehatan
dan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk
tindakan darurat;
▪ Menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan guna
meningkatkan imunitas pekerja;
▪ Melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding
dan perangkat bangunan tempat kerja;
▪ Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh
pegawai/karyawan yang memasuki tempat kerja serta
memastikan pegawai/karyawan yang bekerja di tempat kerja
tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit;
▪ Mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih
tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci
tangan yang memadai dan mudah di akses pada tempat kerja;
8 -
▪ Menjaga jarak antar sesama pegawai/karyawan (physical
distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter;
▪ Melakukan penyebaran informasi serta anjuran/himbauan
pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk
disebarluaskan pada lokasi strategis di tempat kerja; dan
▪ Dalam hal ditemukan adanya pegawai/karyawan di tempat
kerja yang menjadi pasien dalam pengawasan, maka:
1) Aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan
sementara paling sedikit 14 (empat belas) hari kerja;
2) Petugas medis dibantu satuan pengaman melakukan
evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh
tempat, fasilitas dan peralatan kerja; dan
3) Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi
dan penyemprotan disinfektan, serta pelaksanaan
pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang
pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang
terpapar Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah
selesai.
7. Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggung
jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis baik yang berdiri sendiri
maupun yang berada di pusat perbelanjaan memiliki kewajiban
untuk:
a. Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung
(take away), drive thru, melalui pemesanan secara daring,
dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar;
b. Menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1
(satu) meter antar pelanggan;
c. Menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses
penanganan pangan sesuai ketentuan;
d. Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/ atau penjepit
makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan
makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan
penyajian;
e. Memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan
makanan sesuai standar;
f. Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan,
khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung
dengan makanan;
g. Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan
dan pegawai;
9 -
h. Melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu
tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas; dan
i. Mengharuskan karyawan/pegawai menggunakan sarung tangan,
masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan
dan kesehatan kerja.
8. Terhadap kegiatan perhotelan, penanggung jawab hotel wajib:
a. Membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel
dengan memanfaatkan layanan kamar (room service);
b. Meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel
yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel;
c. Melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh diatas
normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel;
dan
d. Mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan
dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan
kerja.
9. Terhadap kegiatan konstruksi, pimpinan tempat kerja memiliki
kewajiban sebagai berikut:
a. Membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek; dan
b. Pemilik dan/atau penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib :
▪ Menunjuk penanggungjawab dalam pelaksanaan pencegahan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di kawasan proyek;
▪ Membatasi aktivitas dan interaksi pekerja hanya dilakukan di
dalam kawasan proyek;
▪ Menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan hidup sehari-
hari seluruh pekerja selama berada di kawasan proyek;
▪ Menyediakan ruang kesehatan di tempat kerja yang dilengkapi
dengan sarana kesehatan yang memadai;
▪ Melarang setiap orang, baik pekerja maupun tamu, yang
memiliki suhu badan diatas normal untuk berada di dalam
lokasi kerja;
▪ Menyampaikan penjelasan, anjuran, kampanye, promosi
teknik pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dalam setiap kegiatan penyuluhan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) pagi hari atau safety morning talk; dan
▪ Melakukan pemantauan secara berkala kesehatan pekerja
selama berada di kawasan proyek.
10. Terhadap kegiatan industri, pimpinan tempat kerja mengurangi
kegiatan sampai batas minimal baik terhadap jumlah karyawan,
waktu kegiatan dan fasilitas operasional, dan mendorong sebanyak 10 -
mungkin karyawan bekerja dari rumah (work from home), dengan
mempertimbangkan kelangsungan usaha dan melakukan
pembayaran upah pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan antara
pengusaha dengan pekerja/buruh.
11. Terhadap rencana pengurangan kegiatan, pimpinan perusahaan
melaporkan kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan di
bidang ketenagakerjaan dan urusan di bidang perdagangan.
12. Selain melaksanakan pengurangan kegiatan, pimpinan perusahaan
wajib :
a. Membatasi aktivitas pekerja hanya berada di area lingkungan
tempat kerja;
b. Mengatur waktu kedatangan dan kepulangan pekerja agar tidak
terjadi penumpukan pekerja dalam suatu waktu;
c. Membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan tujuan
memperkecil resiko penularan di tempat kerja dan menjaga
kelangsungan usaha;
d. Melakukan antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-
tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat
dengan mengintegrasikan dalam program Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3), pemberdayaan Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), serta optimalisasi
fungsi pelayanan kesehatan kerja;
e. Melakukan tindakan pemeriksaan awal dengan Rapid Test,
cek suhu tubuh seluruh orang/pekerja yang masuk ke
perusahaan, memberikan hand sanitizer, masker dan
memberikan informasi kepada seluruh pekerja tentang
bahayanya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai
Standar Operasional Prosedur yang berlaku;
f. Melakukan tindakan pembersihan atau penyemprotan cairan
disinfektan di seluruh kegiatan usaha dan lingkungan
perusahaan serta memberikan suplemen makanan tambahan
dan olah raga sebelum bekerja;
g. Mendata dan melaporkan kepada instansi terkait setiap kasus
atau yang patut diduga kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) di tempat kerja;
h. Dalam hal terdapat pekerja/buruh atau pimpinan perusahaan
yang beresiko, diduga atau mengalami sakit akibat Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) maka dilakukan langkah-langkah 11 -
penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh
Kementerian Kesehatan;
i. Dalam hal terdapat pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai
Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak
dapat masuk kerja paling lama 14 (empat belas) hari atau sesuai
standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan
penuh.
j. Dalam hal terdapat pekerja/buruh yang dikategorikan suspect
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dikarantina/isolasi
menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan penuh
selama menjalani masa karantina/isolasi; dan
k. Dalam hal terdapat pekerja/buruh yang tidak masuk kerja
karena sakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya
dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
F. PEMBATASAN KEGIATAN KEAGAMAAN DI RUMAH IBADAH
1. Pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di
tempat tertentu dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang
ditetapkan oleh Kementerian Agama dan Fatwa Majelis Ulama
Indonesia (MUI) dan/atau fatwa majelis agama lainnya.
2. Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah
dan/atau di tempat tertentu, kegiatan keagamaan dilakukan di rumah
masing-masing.
3. Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah
dan/atau di tempat tertentu, kegiatan penanda waktu ibadah seperti
adzan, lonceng, dan/atau penanda waktu lainnya dilaksanakan
seperti biasa.
4. Selama pemberlakuan PSBB, penanggung jawab rumah ibadah
wajib :
a. Memberikan edukasi atau pengertian kepada jamaah masing-
masing untuk tetap melakukan kegiatan keagamaan di rumah;
b. Melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di rumah ibadah masing-masing; dan
c. Menjaga keamanan rumah ibadah masing-masing.
5. Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) di rumah ibadah dilakukan secara berkala dengan cara :
a. Membersihkan rumah ibadah dan lingkungan sekitarnya;
12 -
b. Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat
bangunan rumah ibadah; dan
c. Menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak
berkepentingan.
G. PEMBATASAN KEGIATAN DI TEMPAT ATAU FASILITAS UMUM
1. Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan
dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum.
2. Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara
tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama
pemberlakuan PSBB.
3. Dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum,
kegiatan penduduk untuk :
a. Memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari;
b. Memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, obat- obatan dan alat
kesehatan; dan
c. Melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.
4. Pemenuhan kebutuhan pokok meliputi kegiatan penyediaan,
pengolahan, penyaluran dan/atau pengiriman :
a. Bahan pangan/makanan/minuman;
b. Energi;
c. Bengkel automotif mobil/motor (kecuali toko spare part);
d. Komunikasi dan teknologi informasi;
e. Keuangan, perbankan dan sistem pembayaran; dan/atau
f. Logistik.
5. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari meliputi:
a. Penyediaan barang retail di:
▪ Pasar rakyat;
▪ Toko swalayan berjenis minimarket, supermarket,
hypermarket, perkulakan/grosir dan toko khusus baik yang
berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan;
atau
▪ Toko/warung kelontong.
b. Jasa binatu (laundry).
6. Dalam melayani pemenuhan kebutuhan penduduk selama
pemberlakuan PSBB, pelaku usaha wajib mengikuti pembatasan
kegiatan sebagai berikut:
a. Menerapkan jam operasional dengan ketentuan sebagai berikut :
13 -
▪ Pasar rakyat, dengan waktu operasional mulai pukul 04.00
WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB;
▪ Toko minimarket, dengan waktu operasional mulai pukul
08.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB; dan
▪ Toko supermarket, hypermarket dan perkulakan, dengan
waktu operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan
18.00 WIB;
▪ Bengkel automotif mobil/motor, dengan waktu operasional
mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
b. Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak
jauh dengan fasilitas layanan antar;
c. Turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli
konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang;
d. Melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha;
e. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan dan
konsumen yang memasuki pasar/toko serta memastikan
karyawan yang bekerja tidak sedang mengalami demam ringan
atau sakit;
f. Menerapkan pembatasan jarak antar sesama konsumen (physical
distancing) yang datang ke pasar/toko paling sedikit dalam
rentang 1 (satu) meter;
g. Tidak menyediakan area tempat duduk (seating area) baik di
dalam maupun di luar toko;
h. Mewajibkan setiap karyawan untuk menggunakan pakaian kerja
sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja; dan
i. Melaksanakan anjuran cuci tangan dengan sabun dan/atau
pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas
cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh konsumen dan
karyawan.
7. Kebutuhan pelayanan kesehatan, obat-obatan dan alat kesehatan
meliputi kegiatan pemenuhan pelayanan kesehatan, rumah sakit dan
semua instansi medis terkait, termasuk unit produksi dan distribusi,
baik di sektor publik maupun swasta, seperti apotek, unit transfusi
darah, toko obat, toko bahan kimia dan peralatan medis,
laboratorium, klinik, ambulans, dan laboratorium penelitian farmasi
termasuk fasilitas kesehatan untuk hewan.
8. Dalam melayani pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan, obat-
obatan dan alat kesehatan, wajib berpedoman pada protokol
kesehatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14 -
9. Kegiatan olahraga secara mandiri dapat dilakukan secara terbatas
oleh penduduk di luar rumah selama pemberlakuan PSBB.
10. Kegiatan olahraga secara mandiri dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Dilakukan secara mandiri dan tidak berkelompok; dan
b. Dilaksanakan secara terbatas pada area sekitar rumah tinggal.
H. PEMBATASAN KEGIATAN SOSIAL DAN BUDAYA
1. Pelaksanaan kegiatan Sosial dan Budaya yang menimbulkan
kerumunan orang dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan
yang berlaku.
2. Kegiatan sosial dan budaya termasuk pula kegiatan yang berkaitan
perkumpulan atau pertemuan:
a. Politik;
b. Olahraga;
c. Hiburan;
d. Akademik; dan
e. Budaya.
3. Dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya untuk
kegiatan:
a. Khitan;
b. Pernikahan; dan
c. Pemakaman dan/atau takziah kematian yang bukan karena
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
4. Pelaksanaan kegiatan khitan dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan;
b. Dihadiri oleh kalangan terbatas, yaitu keluarga inti;
c. Menggunakan masker;
d. Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling
sedikit dalam rentang 1 (satu) meter; dan
e. Meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian.
5. Pelaksanaan kegiatan pernikahan dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Dilakukan di Kantor Urusan Agama atau Catatan Sipil;
b. Dihadiri oleh kalangan terbatas, yaitu keluarga inti;
c. Menggunakan masker;
d. Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling
sedikit dalam rentang 1 (satu) meter; dan
e. Meniadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang
keramaian.
15 -
6. Pelaksanaan kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian yang
bukan karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dilaksanakan
dengan ketentuan:
a. Dilakukan di rumah duka;
b. Dihadiri oleh kalangan terbatas, yaitu keluarga inti;
c. Menggunakan masker; dan
d. Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physica distancing) paling
sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
I. PEMBATASAN PENGGUNAAN MODA TRANSPORTASI UNTUK
PERGERAKAN ORANG DAN BARANG
1. Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang
dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk:
a. Transportasi barang, antara lain:
▪ Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan dan
sanitasi;
▪ Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok;
▪ Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang
seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi
ke pasar dan supermarket;
▪ Angkutan untuk pengedaran uang;
▪ Angkutan bahan bakar minyak/bahan bakar gas;
▪ Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku
industri;
▪ Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor;
▪ Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi
barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya);
▪ Angkutan yang menunjang kegiatan pertahanan dan
keamanan.
b. Transportasi orang, antara lain:
▪ Kendaraan bermotor pribadi;
▪ Kendaraan tidak bermotor;
▪ Angkutan bus jemputan karyawan industri; dan
▪ Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum.
2. Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk
mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau
aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. Menggunakan masker di dalam kendaraan;
16 -
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas
normal atau sakit; dan
e. Membatasi jumlah orang maksimal dari kapasitas kendaraan,
dengan ketentuan sebagai berikut:
▪ Mobil penumpang sedan atau sejenisnya dengan kapasitas
duduk 4 (empat) orang, maka maksimal dapat mengangkut 3
(tiga) orang; dan
▪ Mobil penumpang bukan sedan atau sejenisnya dengan
kapasitas duduk lebih dari 4 (empat) orang, maka maksimal
dapat mengangkut 4 (empat) orang.
▪ Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti
ketentuan sebagai berikut :
1) Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok
dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
2) Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai
digunakan;
3) Menggunakan masker, sarung tangan, jaket/pakaian
berlengan panjang; dan
4) Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan
diatas normal atau sakit.
3. Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya
untuk pengangkutan barang.
4. Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan
perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang diwajibkan
untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari
kapasitas angkutan;
b. Membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah
Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah dan/atau instansi
terkait;
c. Melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang
digunakan;
d. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan
penumpang yang memasuki moda transportasi;
e. Menggunakan masker di dalam kendaraan;
f. Menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling
sedikit dalam rentang 1 (satu) meter; dan
g. Memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak
sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit.
17 -
J. HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK SELAMA PSBB
1. Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk mempunyai hak yang
sama untuk:
a. Memperoleh perlakuan dan pelayanan dari pemerintah daerah;
b. Mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan
medis;
c. Memperoleh data dan informasi publik seputar Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19);
d. Kemudahan akses di dalam melakukan pengaduan seputar
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
e. Pelayanan pemulasaran dan pemakaman jenazah Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan/atau terduga Corona Virus Disease
2019 (COVID-19).
2. Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk wajib:
a. Mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB;
b. Ikut serta dalam pelaksanaan PSBB; dan
c. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
3. Dalam hal penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
setiap penduduk wajib:
a. Mengikuti testing dan pemeriksaan sampel untuk Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dalam penyelidikan epidemiologi
(contact tracing) apabila telah ditetapkan untuk diperiksa oleh
petugas;
b. Melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal (rumah) dan/atau
shelter maupun perawatan di rumah sakit sesuai rekomendasi
tenaga kesehatan; dan
c. Melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila diri sendiri
dan/atau keluarganya terpapar Corona Virus Disease 2019
(COVID-19).
K. PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR PENDUDUK SELAMA PSBB
1. Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah kota dapat
memberikan bantuan kepada penduduk rentan yang terdampak
dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB.
2. Bantuan diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/atau bantuan
langsung lainnya yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
3. Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah dapat
memberikan insentif kepada pelaku usaha yang terdampak atas 18 -
pelaksanaan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
dan mempertimbangkan kemampuan daerah.
L. PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
1. Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PSBB dilakukan
dalam rangka menilai keberhasilan pelaksanaan PSBB dalam
memutus rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2. Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Gugus Tugas COVID-19
sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
3. Penilaian keberhasilan pelaksanaan PSBB didasarkan pada kriteria:
a. pelaksanaan PSBB;
b. jumlah kasus; dan
c. sebaran kasus.
4. Dalam pelaksanaan PSBB, masyarakat, Rukun Tetangga (RT) dan
Rukun Warga (RW) turut berpartisipasi aktif melakukan pemantauan
pelaksanaan PSBB.
5. Pemantauan pelaksanaan PSBB dilaporkan kepada Gugus Tugas
COVID 19 dan/atau kanal penanganan pengaduan masyarakat yang
dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kota.
6. Hasil pelaporan oleh masyarakat, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun
Warga (RW) ditindaklanjuti oleh Gugus Tugas COVID-19 sesuai
dengan kewenangan dan tanggung jawab yang dimiliki.
7. Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Walikota Cirebon
Drs. H. Nashrudin azis, SH