Pelaku pencurian pecah kaca mobil mengambil 300 juta Dana Desa Kubang Ditangkap
Table of Contents
Dari empat pelaku dua pelaku berhasil diamankan yaitu HS(51) dan AD (48) merupakan warga Bandung. Untuk Dua pelaku lainnya sedang dilakukan pengembangan dan pengejaran. Atas tindakan tersebut pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 Tahun Penjara.
.
.
.
Follow instagram @cirebonberita atau kunjungi www.cirebonberita.com
#cirebonberita
