PSBB Jabar telah Disetujui Menteri Kesehatan berlaku mulai 6 Mei 2020
Table of Contents
JABAR,- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diwilayah Jawa Barat telah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dengan SK bernomor HK.01.07/Menkes/289/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam akun twitter Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan kabar bahwasanya PSBB sudah disetujui oleh Kementrian Kesehatan yang artinya 17 Kabupaten / Kota Di Jawa Barat Serentak akan diberlakukan PSBB mulai Rabu, 6 Mei 2020 menyusul Bodebek dan Bandung Raya yang sudah PSBB lebih dulu.
Saat ini sudah ada 10 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB, yaitu kawasan Bodebek (Kab/Kota Bogor, Kab/Kota Bekasi, Kota Depok) dan Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang). Artinya PSBB diwilayah tersebut akan ditambah waktunya dikarenakan tanggal 6 Mei 2020 serentak PSBB di Jabar. (Aha)
Follow Instagram @cirebonberita atau kunjungi website di www.cirebonberita.com
#cirebonberita #psbbjabar #psbbjabarserentak6mei2020