Notification

×

Iklan

Iklan

Besaran Tarif Rapid Test Antibodi secara Mandiri oleh Kemenkes RI

28 Agustus 2020 | Agustus 28, 2020 WIB Last Updated 2020-08-27T22:14:39Z
Informasi Kementrian Kesehatan Tentang Tarif Rapid Test Antibodi secara Mandiri yang disampaikan pada 8 Juli 2020.


Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menetapkan tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp.150 ribu. Penetapan tarif tersebut berlaku mulai tanggal 6 Juli 2020.

Rapid test menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi terinfeksi COVID-19 dalam tubuh manusia. Pemeriksaan rapid test hanya merupakan penapisan awal. Selanjutnya, Hasil pemeriksaannya harus tetap dikonfirmasi melalui pemeriksaan PCR.

Pemeriksaan Rapid Test bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di luar itu selama  dilakukan oleh tenaga kesehatan.

Sumber info : Kemenkes RI
×
Berita Terbaru Update