Nasional,- Kementerian Komunikasi dan Informasi mengkaji penerapan penggunaan autentikasi biometrik saat melakukan registrasi kartu SIM (SIM Card).
Kominfo beralasan hal itu demi menjami data pengguna kartu SIM di Indonesia.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kominfo I Ketut Prihadi menyatakan, sebelumnya Kominfo telah mewajibkan masyarakat untuk memasukan data NIK dan nomor KK saat melakukan registrasi kartu SIM.
Dengan adanya wacana penggunaan autentikasi Biometrik ini, maka ke depan pengguna kartu SIM di Indonesia wajib melengkapi persyaratan lainnya seperti, pengenalan wajah (face recognition), iris mata, dan pemindaian Sidik Jari.
Ketut mengaku verifikasi Biometrik ini jadi salah satu upaya rencana penyempurnaan dari Permen Kominfo Nomor 12/2016. Hal itu ditujukan agar kejahatan siber yang menggunakan sarana telekomunikasi dapat ditekan.
Terkait dengan pelaksanaannya, Ketut menyebutkan bahwa saat ini Kominfo tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan operator-operator telekomunikasi terkait.
Artikel Antara



