Notification

×

Iklan

Iklan

Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh telah memberikan arahan kepada Disdukcapil di daerah untuk segera mencetak E-KTP

21 November 2020 | November 21, 2020 WIB Last Updated 2020-11-20T21:50:56Z
Nasional,- Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh telah memberikan arahan kepada Dinas Dukcapil (Disdukcapil) di daerah untuk segera mencetak E-KTP milik masyarakat. 

Dia juga menekankan agar tidak lagi menerbitkan surat keterangan (suket) perekaman.


Dinas Dukcapil wajib segera mencetak perekaman yang sudah PRR (print ready record) menjadi e-KTP. Ini karena blangko E-KTP tersedia cukup. 


Dari data September lalu disebutkan bahwa ada tambahan 25 juta keping blangko e-KTP. 

"Daerah dilarang menerbitkan suket lagi. Kecuali bila ada kerusakan printer E-KTP", lanjut Dirjen Dukcapil. 
#infonasional #nasional #ektp #cirebonberita
×
Berita Terbaru Update