Nasional,- Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh telah memberikan arahan kepada Dinas Dukcapil (Disdukcapil) di daerah untuk segera mencetak E-KTP milik masyarakat.
Dia juga menekankan agar tidak lagi menerbitkan surat keterangan (suket) perekaman.
Dinas Dukcapil wajib segera mencetak perekaman yang sudah PRR (print ready record) menjadi e-KTP. Ini karena blangko E-KTP tersedia cukup.
Dari data September lalu disebutkan bahwa ada tambahan 25 juta keping blangko e-KTP.
"Daerah dilarang menerbitkan suket lagi. Kecuali bila ada kerusakan printer E-KTP", lanjut Dirjen Dukcapil.
#infonasional #nasional #ektp #cirebonberita



