Hal tersebut karena kedua bandar narkoba tersebut dikenal licin dan sudah beberapa kali lolos dalam pengejaran.
Setelah mendapat informasi soal keberadaannya, polisi bergerak cepat menuju tempat persembunyian pelaku di perumahan gerbang kencana Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Dalam penyergapan itu cukup dramatis. Pasalnya, polisi harus membagi tugas, ada yang berperan sebagai ojol untuk mengelabui pelaku dan ada yang menunggu untuk melakukan penyergapan langsung menangkap pelaku.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, dari hasil penyamaran itu, kedua bandar narkoba tersebut akhirnya berhasil diringkus polisi, kedua pelaku berinisial SN dan MOF. Pppaat disergap, kedua pelaku diketahui juga tengah berpesta narkoba jenis sabu.
Polisi berhasil menemukan 16 paket sabu yang dibungkus dalam plastik kecil, polisi juga mengamankan satu paket ganja kering dari tangan pelaku.
Para pelaku tersebut meninggalkan barang haram itu di suatu tempat untuk kemudian diambil pembelinya. Adapun untuk sistem pembayaran, dilakukan dengan cara transfer rekening bank.
Dalam hal ini, polisi terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar. Akibat perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
SC. Tribuncirebon



