Notification

×

Iklan

Iklan

Bandar narkoba di Indramayu tidak berkutik saat disergap polisi

16 Juni 2022 | Juni 16, 2022 WIB Last Updated 2022-06-16T12:08:27Z


INDRAMAYU, - Dua bandar narkoba tidak berkutik saat disergap polisi di Kabupaten Indramayu. Sebelum penangkapan, polisi dari Sat Narkoba Polres Indramayu bahkan menyamar sebagai pengemudi ojek online (Ojol)

Hal tersebut karena kedua bandar narkoba tersebut dikenal licin dan sudah beberapa kali lolos dalam pengejaran.


Setelah mendapat informasi soal keberadaannya, polisi bergerak cepat menuju tempat persembunyian pelaku di perumahan gerbang kencana Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Dalam penyergapan itu cukup dramatis. Pasalnya, polisi harus membagi tugas, ada yang berperan sebagai ojol untuk mengelabui pelaku dan ada yang menunggu untuk melakukan penyergapan langsung menangkap pelaku.



Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, dari hasil penyamaran itu, kedua bandar narkoba tersebut akhirnya berhasil diringkus polisi,  kedua pelaku berinisial SN dan MOF. Pppaat disergap, kedua pelaku diketahui juga tengah berpesta narkoba jenis sabu.

Polisi berhasil menemukan 16 paket sabu yang dibungkus dalam plastik kecil, polisi juga mengamankan satu paket ganja kering dari tangan pelaku.

Para pelaku tersebut meninggalkan barang haram itu di suatu tempat untuk kemudian diambil pembelinya. Adapun untuk sistem pembayaran, dilakukan dengan cara transfer rekening bank.

Dalam hal ini, polisi terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar. Akibat perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup. 



SC. Tribuncirebon

×
Berita Terbaru Update