NASIONAL UPDATE, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming jadi tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tidak berbicara gamblang mengenai status hukum Maming.
Hanya saja, ia menjelaskan KPK bakal mengumumkan konstruksi perkara lengkap kepada publik saat melakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan. "Kita akan mengumumkan kalau kita sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya yaitu memberi kepastian dari para tersangka," kata Alex.
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi pun mengaku tidak tahu soal kabar penetapan tersangka Mardani Maming. "Mohon maaf saya belum paham," kata dia saat dihubungi.
Pada 2 Juni lalu, KPK memeriksa Mardani Maming terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Dia diperiksa lantaran namanya disebut dalam sidang eks Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel.
Dilansir dari cnnidonesia



