Notification

×

Iklan

Iklan

Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Negara peringatan bagi direksi agar benar - benar bekerja

19 Juni 2022 | Juni 19, 2022 WIB Last Updated 2022-06-19T13:18:22Z


NASIONAL, - Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aturan itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.



Dalam beleid itu, Jokowi mewajibkan seluruh komisaris BUMN bertanggung jawab jika perusahaan yang mereka kelola rugi. Kewajiban tertuang dalam Pasal 59 ayat 2. "Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas," tulis PP tersebut. 

Namun, anggota komisaris dan dewan pengawas tak perlu bertanggung jawab jika BUMN yang dikelolanya rugi jika sudah melakukan pengawasan dengan itikad baik, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung, dan telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah kerugian.

Jokowi juga mengizinkan Menteri BUMN Erick Thohir menggugat anggota direksi perusahaan plat merah ke pengadilan jika ikut jadi penyebab perusahaan rugi.

Hal itu tercantum dalam pasal 27 ayat 3 yang menerangkan bahwa menteri dapat melayangkan gugatan kepada pengadilan atas nama perusahaan jika ada kelalaian atau kesalahan dalam cara anggota direksi mengelola perusahaan BUMN.

Tak hanya itu, Jokowi juga melarang anggota direksi BUMN menjadi pengurus partai politik, calon legislatif (caleg) hingga calon pimpinan kepala maupun wakil kepala daerah.


×
Berita Terbaru Update