CIREBON, - Okim (32) tega aniaya ibu kandungnya sendiri yaitu Ibu Munirah (54) setelah minta uang buat beli Miras (Minuman Keras).
Okim saat itu meminta uang kepada ibu Munirah sebesar Rp. 300rb tapi saat itu Munirah hanya memberi Rp. 250rb dan menasehati okim agar tidak minum keras lagi.
Okim tega Memukul wajah ibunya sendiri yaitu Munirah Warga Jagapura Wetan Kabupaten Cirebon.
Tidak hanya memukul wajah ibunya sendiri okim setelah mendapatkan uang langsung mengeluarkan motornya. Ibu Munirah Yang duduk ambil selonjoran dirumah dilindas dengan Ban motornya sampai betisnya lebam.
Setelah okim pergi beberapa saat dia kembali sambil meminum Miras Sebanyak dua botol didalam rumahnya. Okim belum puas Dan minta uang lagi ke ibu Munirah sebesar Rp. 50rb tetapi Munirah tidak memberikan uangnya sambil menasehati untuk tidak minum miras.
Okim yang dalam keadaan mabuk saat itu merasa kesal dan memukul ibunya lagi tepat dibagian Mata sebelah kanan hingga bengkak.
Pelaku melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, Kamis (7/7/2022), Polresta Cirebon.



