NASIONAL, - Pemerintah melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (PNBP) penetapan Status Keadaan Tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Dalam surat keputusan itu, status tersebut berlaku hingga 31 Desember 2022. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Suharyanto mengatakan bahwa penyelenggaraan penanganan darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat PMK dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Suharyanto menetapkan segala biaya akibat keputusan tersebut dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai di BNPB, dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai perundang-undangan.
Saat ini, berdasarkan data yang dirilis Kementerian Pertanian, penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku sudah tersebar ke 19 provinsi. Data itu tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian No 5.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Food and Mouth Disease).



