Notification

×

Iklan

Iklan

Wabah PMK merebak Pemerintah tetapkan status keadaan darurat

2 Juli 2022 | Juli 02, 2022 WIB Last Updated 2022-07-02T00:49:59Z



NASIONAL, - Pemerintah melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (PNBP) penetapan Status Keadaan Tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

Dalam surat keputusan itu, status tersebut berlaku hingga 31 Desember 2022.⁣ Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Suharyanto mengatakan bahwa penyelenggaraan penanganan darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat PMK dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.⁣
Selain itu, Suharyanto menetapkan segala biaya akibat keputusan tersebut dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai di BNPB, dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai perundang-undangan.⁣
Saat ini, berdasarkan data yang dirilis Kementerian Pertanian, penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku sudah tersebar ke 19 provinsi. Data itu tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian No 5.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Food and Mouth Disease).⁣

×
Berita Terbaru Update