ZMedia Purwodadi

Bharada E sebagai tersangka kematian Brigadir J

Table of Contents


NASIONAL, - Pengusutan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru.

Setelah hampir satu bulan bergulir, pihak kepolisian akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Bharada E merupakan rekan Brigadir J sebagai sesama ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Dia disebut-sebut terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), hingga menewaskan Brigadir Yosua.

Sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka, polisi memeriksa 42 orang saksi terkait kasus ini, termasuk di dalamnya ahli-ahli dari unsur kimia biologi forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, hingga kedokteran forensik. Adapun Bharada E menjadi tersangka atas laporan yang dibuat oleh pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.

Polisi memastikan, Bharada E menjadi tersangka pembunuhan dalam kasus ini. Bharada E diduga tidak dalam situasi membela diri saat membunuh Brigadir J, sehingga dijerat pasal tentang pembunuhan yang disengaja. “Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi.

Adapun Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Atas penetapan status tersangka ini, polisi menyatakan segera menahan Bharada E setelah dia selesai diperiksa sebagai tersangka. "Bharada E sekarang ada di Bareskrim setelah ditetapkan tersangka tentu dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan,” ujar Andi.
Adapun Bharada E diperiksa oleh penyidik Bareskrim terkait kasus ini sejak Rabu (3/8/2022) pagi.

Polisi pun menyampaikan akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi. “Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai sini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan,” ujar Andi.