Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo diduga ambil cctv
Table of Contents
TRENDING KASUS, - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur kasus penembakan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu 6 Agustus 2022.
Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat khusus. Setelah irsus memeriksa kurang lebih 10 orang saksi, Irjen Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan didalam olah Tempat Kejadian Perkara.
Dedi mengaku tidak mau terburu menyampaikan apa saja pelanggaran prosedur yang diduga dilakukan Irjen Sambo dalam kasus ini. Pasalnya, kata Dedi pemeriksaan sendiri belum rampung.
Namun, dia mencontohkan soal diambilnya mamera Closed Circuit Television saat olah TKP sebagai salah satu contoh pelanggaran yang ada dalam kasus ini. "Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri (Jenderal Polisi Listyo Sigit) sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata dia.