#SELIDIKKASUS
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, disebut mendapat bantuan dari seseorang yang disebut sebagai 'kakak asuh' supaya divonis ringan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Demikian informasi tersebut disampaikan oleh Muradi, selaku mantan penasihat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Muradi yang juga guru besar politik dan keamanan dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung itu, mengatakan adapun kakak asuh yang dimaksud itu merujuk pada anggota Polri.
Itu baik yang sudah pensiun atau yang masih aktif sebagai anggota Korps Bhayangkara tersebut.
Dalam kasus Brigadir J, Muradi menjelaskan, ada tiga tipe orang atau pihak yang diduga terlibat di dalamnya.
Rinciannya, yaitu pelaku langsung, orang yang terlibat langsung, dan orang yang tidak terlibat langsung tapi ikut di dalamnya.
Menurut Muradi, sosok 'kakak asuh' ini berperan dalam kategori yang ketiga, yakni tidak terlibat secara langsung, namun kemudian ikut merancang. "Bisa jadi kakak asuh itu adalah yang ketiga. Kakak asuh ini adalah yang tidak terlibat langsung, tapi kemudian ikut merancang, ikut mendorong," kata Muradi.



