Notification

×

Iklan

Iklan

Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan empat tersangka kasus Curanmor dalam seminggu terakhir

25 Oktober 2022 | Oktober 25, 2022 WIB Last Updated 2022-10-25T03:36:52Z


CIREBON, - Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan empat tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 


Mereka diamankan dari hasil pengungkapan kasus curanmor selama seminggu terakhir.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, mengatakan, para tersangka berinisial P (54), R (30), S (36), dan F (37). 

Bahkan, tiga tersangka di antaranya merupakan residivis kasus serupa.


Selain itu, polisi juga mengamankan tujuh unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan keempat tersangka tersebut. 


Adapun modus para tersangka dalam melakukan aksinya adalah menggunakan kunci leter L maupun leter T,’’ ujar Anton, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (24/10).


Tersangka P mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, pada 13 September 2022 pukul 09.00 WIB.

Tersangka merupakan residivis yang baru keluar dari penjara satu minggu sebelumnya.


Tersangka R, melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban di wilayah Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, dan merusaknya menggunakan kunci leter T. 

Kemudian tersangka membawa kabur sepeda motor tersebut untuk keuntungan pribadinya.



Tersangka berinisial S, mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada 15 Juli 2022. 

Saat itu, tersangka nekat mendorong sepeda motor yang dicurinya dari TKP sampai ke rumahnya yang berjarak lima kilometer selama satu jam.


Tersangka F, mencuri motor dari seorang pelajar yang baru pulang sekolah di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Saat itu, tersangka tiba-tiba membonceng sepeda motor yang dikendarai korban ketika kondisi jalanan padat.


Kemudian, tersangka F meminta korban untuk segera menepikan sepeda motornya dan langsung merampas kuncuinya. 


Tersangka kemudian kabur meninggalkan korban tetapi korban meneriakinya maling hingga menarik perhatian warga dan langsung mengamankannya.


Atas perbuatannya, tersangka P, R, dan S dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. 

Sedangkan F dijerat Pasal 53 jo Pasal 365 KUHP diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. 



×
Berita Terbaru Update