Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Kabupaten Cirebon banyak menerima laporan dari masyarakat yang tidak berkenan namanya dimasukan Parpol

10 Oktober 2022 | Oktober 10, 2022 WIB Last Updated 2022-10-10T07:04:54Z


CIREBON, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon banyak menerima laporan dari masyarakat yang tidak berkenan namanya dimasukan ke dalam sistem informasi partai politik (sipol) calon peserta Pemilu 2024.




Ketua Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Cirebon Ujang Kusuma, mengatakan, sejauh ini pihaknya mencatat sebanyak 86 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Kabupaten Cirebon dicatut oleh partai politik (parpol) tertentu sebagai anggota, tanpa sepengetahuan atau seizin yang bersangkutan.





Menurut Ujang, berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 670, ada empat termin hasil tindak lanjut terkait pelaporan masyarakat yang namanya atau NIK-nya tercantum sebagai anggota parpol. "Dari situ kita membuka ruang pelaporan dan pengaduan melalui helpdesk KPU, total ada 86 NIK yang dilaporkan ke KPU bahwa NIK-nya dicatut parpol,” kata Ujang, Sabtu (8/10/2022).






Ia menjelaskan, untuk termin pertama dimulai pada tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022. Di sesi ini KPU menerima 11 laporan pengaduan dari masyarakat yang keberataan NIK-nya dicatut oleh parpol. "Jika keberatan dan merasa bukan anggota parpol bisa mengisi form keberataan. Kemudian nanti dilakukan klarifikasi dan dibuatkan berita acara, selanjutnya ditembuskan ke KPU Provinsi dan Pusat,” kata dia.






Momen ini seiring dengan pembukaan pendaftaran Panwascam yang memang salah satu syaratnya tidak boleh menjadi anggota ataupun pengurus parpol. "Di termin kedua naik drastis, total termin kedua ini ada 75 pelaporan. Ini belum selesai termin keduanya masih ada berpotensi penambahan pencatutan NIK,” ucap Ujang.







KPU, imbuh Ujang, sebelumnya sudah mensosialisasikan agar masyarakat mengecek apakah terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik






Sedangkan untuk termin ketiga, sambung Ujang, nantinya akan dibuka mulai 15 Oktober 2022 sampai 9 November 2022 dan untuk termin keempat atau termin terakhir akan dibuka dari tanggal 10 November sampai 7 Desember 2022.




Narasi : Suara Cirebon



×
Berita Terbaru Update