Dalam pelimpahan tahap II itu, Ferdy Sambo terlihat membawa buku hitam. Ternyata, buku itu dikatakan Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis merupakan buku catatannya.
"Buku tersebut adalah buku catatan Pak FS," kata Arman saat dihubungi, Selasa (11/10).
Kendati demikian, dirinya tidak mengetahui, catatan apa yang ada di dalam buku hitam tersebut. Tak hanya itu, ia menyebut, tak hanya mantan Kadiv Propam Polri saja yang memiliki buku catatan tersebut. Melainkan juga terhadap sejumlah terdakwa lainnya.
"Isinya saya enggak tahu pastinya. Tapi, kami fokus ke substansi perkara saat ini. Apalagi, sampai hari ini berkas perkara belum diberikan Jaksa. Semoga sesuai KUHAP, Jaksa akan memberikan bersamaan dengan pelimpahan ke Pengadilan," ungkapnya.
Pengadilan Negeri Jakarta selatan telah mengagendakan jadwal persidangan untuk Ferdy Sambo Cs. Sidang pidana umum ini diketahui terkait dengan kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djumyanto mengatakan, untuk sidang terhadap para tersangka ini nantinya dilakukan dengan waktu yang berbeda-beda. Baik kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice (OJ). "Sambo, Ibu PC, KM Senin 17 Oktober 2022 (Ricky Rizal juga) Ya," kata Djumyanto kepada wartawan, Senin (10/10).Sedangkan, untuk Bharada E alias Richard Eliezer sendiri nantinya akan dilakukan sehari setelahnya yakni 18 Oktober 2022.
"Kalau yang Obstraction of Justice Rabu, 19 Oktober 2022," ujarnya.
Diketahui, Penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan sebanyak 11 orang tersangka atas kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat, ke Kejaksaan Agung, pada Rabu (5/10). Dari belasan orang tersebut, dibagi menjadi dua kluster yakni pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice (OJ).



