"Setelah berhasil masuk, tersangka kemudian mengambil sejumlah barang yang ada di dalam Alfamart," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, Jumat (4/11).
Adapun sejumlah barang yang dicuri oleh tersangka di antaranya berupa 20 bungkus rokok Sampoerna Mild, 15 bungkus rokok Signature, 15 bungkus rokok Surya 16 dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
Tersangka juga mengambil satu buah sabun cuci muka Ponds, satu botol minyak zaitun, dua buah pensil alis dan satu buah Samsung Galaxy Tab A warna hitam.
"Barang bukti yang berhasil diamankan satu buah Samsung Galaxy Tab A warna hitam," kata Fahri, didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani Sisera.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Adapun ancaman hukumannya berupa penjara selama-lamanya tujuh tahun.



