Notification

×

Iklan

Iklan

Menaker pastikan upah buruh tahun 2023 naik lebih besar dari tahun 2022, cek disini infonya

8 November 2022 | November 08, 2022 WIB Last Updated 2022-11-08T08:05:44Z


INFO, - Kabar baik untuk seluruh buruh di Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan upah buruh, baik upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 akan lebih besar dibandingkan tahun 2022.


Indonesia memang selalu meningkat setiap tahun. Penentuan kenaikan UMP dan UMK berlangsung pada November.


Untuk tahun 2023, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa UMP dan UMK juga akan meningkat. 


Kenaikan UMP dan UMK tahun 2023 mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.


"Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi".

Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022, katanya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR  (8/11/2022). 



Dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi, lanjut Menaker, penetapan upah minimum juga meliputi penyesuaian UMP dan UMK. Menaker menjelaskan, penyesuaian UMP dan UMK ini meliputi 20 jenis data yang didapat Badan Pusat Statistik (BPS), kemudian diserahkan kepada Kemenaker.









Kementerian Ketenagakerjaan kami sampaikan nantinya kepada seluruh gubernur seluruh Indonesia. 


Selanjutnya, kami juga telah melakukan serangkaian persiapan dalam rangka penetapan upah minimum tahun 2023 yang dimulai dengan melakukan beberapa kegiatan, ucapnya.


Dalam penetapan UMP dan UMK tahun 2023 telah dilakukan dengan menyerap aspirasi sesuai dengan PP 36 Tahun 2021, di mana Dewan Pengupahan yang memberikan masukan. 


"Seperti masukannya ini yang kami peroleh dari Dewan Pengupahan. Upah minimum dengan dasar PP 36 2021 dipandang tidak adil. Kemudian yang berikutnya masukannya adalah perlu kepastian hukum atas gugatan upah minimum Tahun 2022 di beberapa wilayah," papar Menaker.


Selain itu juga masukan dari para pengusaha pun seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang mengusulkan agar upah minimum masih mengacu PP 36/2021 aturan turunan dari UU Cipta Kerja. 


"Masukan dari unsur pengusaha ini bisa dikonfirmasi kepada teman-teman Kadin yang tetap menginginkan PP 36/2021. Karena menganggap bahwa PP 36/2021 lebih realistis. Kemudian, penetapan upah minimum tahun 2003 tetap mengacu pada PP 36/2021," jelasnya.
×
Berita Terbaru Update