JAWA BARAT, - Reaksi penolakan Rencana Undang-undang Kesehatan dengan metode Omnibus Law kian masif dilakukan oleh organisasi profesi kesehatan.
Teranyar, sebanyak 23 organisasi profesi kesehatan se-Jawa Barat menolak RUU yang disebut-sebut sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat, dr. Eka Mulyana menilai, sikap penolakan dari organisasi profesi kesehatan se-Jawa Barat ini, karena hadirnya RUU Kesehatan ini, bakal menghapus atau mencabut UU tentang kesehatan dan profesi kesehatan yang selama telah berlaku dengan baik.
"Kami perhimpunan organisasi profesi kesehatan di Jawa Barat menolak RUU Kesehatan Omnibus Law dan mendesak segera dikeluarkan dari Prolegnas DPR RI," ujar dalam konferensi pers di Gedung DPW PPNI Jabar, Senin (14/11/2022).
Eka mengatakan RUU Kesehatan Omnibus Law ini, bukan hanya akan merugikan para tenaga profesi kesehatan, namun juga masyarakat dan memperburuk kualitas pelayanan kesehatan kedepannya.
Padahal, kata dia, Undang-Undang lex specialis bidang kesehatan selama ini sudah cocok untuk dijalankan, seperti UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, UU Nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan.
"Ada lebih dari 400 pasal (dalam RUU Kesehatan Omnibus Law) yang akan merugikan masyarakat, salah satunya pada Pasal 405 dinyatakan bila UU ini berlaku ada sembilan UU menjadi naungan kami dalam pelayanan akan dicabut dan tidak berlaku," ucapnya.
Dirinya menambahkan, kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat.
Dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga.



