ZMedia Purwodadi

Koruptur dipenjara minimal 2 tahun dan denda minimal Rp. 10 juta dalam KUHP teebaru

Table of Contents


NASIONAL, - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan DPR RI menjadi sorotan karena mengatur hukuman tindak pidana korupsi.


Pasal 603 KUHP, pelaku korupsi dihukum penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pelaku juga dihukum denda minimal Rp 10 juta dan maksimal kategori VI atau Rp 2 miliar.







Pada produk hukum lain, UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 pasal 2 ayat (1) UU menyatakan, pelaku korupsi diancam pidana seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.




Pelaku juga diancam denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. 

Tidak hanya itu, ayat (2) pasal ini bahkan menyatakan hukuman mati bisa dijatuhkan jika perbuatan korupsi tersebut dilakukan pada keadaan tertentu.