"Kami sudah beri surat peringatan. Kami sebagai bagian pengelola masjid keberatan dan menegur Partai Ummat," kata, Kamis (5/1).
Surat peringatan resmi dari pengurus Masjid Raya Attaqwa Cirebon telah dilayangkan kepada Partai Ummat pada 2 Januari lalu. Surat itu memiliki nomor 001-B/SP-ACC/1/2023 yang ditandatangani oleh Ahmad Yani selalu ketua harian dan Utsmani sebagai sekretaris.
Beliau menjelaskan insiden Partai Ummat membentangkan bendera itu terjadi pada Minggu (1/1) petang lalu.
Ia menjelaskan pihaknya tak pernah mengizinkan atau memfasilitasi parpol untuk menggelar kampanye.
Lanjut beliau mengatakan pihak Ummat hanya berkoordinasi secara lisan ke salah satu petugas kantin masjid ingin menggelar prosesi sujud syukur.
Namun, Partai Ummat justru membawa atribut bendera partai ke dalam masjid.
"Nah yang jadi persoalan tak diperkenankan dan secara spontan mereka bawa bendera. Sehingga itu di luar pengawasan dan kontrol petugas kami. Partai Ummat, maaf, ganjen lah, merasa euforia dan melakukan kegiatan yang kurang etis," kata Ahmad Yani.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sedang menyelidiki tindakan pengurus Partai Ummat yang membentangkan bendera partainya di sebuah masjid Kota Cirebon, Jawa Barat.
Jika memenuhi unsur pelanggaran, Bawaslu memastikan bakal menindak partai besutan Amien Rais itu.
"Pada saat ini kita melakukan investigasi di Cirebon (terkait) adanya pembentangan bendera partai di dalam masjid," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantornya, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Bagja mengaku sangat menyayangkan tindakan pembentangan bendera partai itu.
Sebab, partai jelas dilarang berkampanye di rumah ibadah.
"Masjid atau tempat ibadah lain seperti gereja, wihara, pura adalah milik bersama, bukan milik partai politik tertentu. Tempat ibadah bukan untuk mendukung atau menyerang kelompok dalam pemilu ke depan," kata Bagja.



