Notification

×

Iklan

Iklan

ini dia isi dari perpu Cipta kerja yang menjadi pro dan kontra tentang hari libur pekerja

2 Januari 2023 | Januari 02, 2023 WIB Last Updated 2023-01-02T09:16:50Z



INFO, -  Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 telah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja. 

Ada banyak pro-kontra soal perppu ini yang menjadi bahan pembicaraan publik. 

Salah satunya mengenai hari libur pekerja. 





Ketentuan hak libur tertuang dalam pasal 79 ayat 2 huruf b yang berbunyi :
Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:⁣
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan⁣
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.⁣


Ayat ini banyak mendapat kritik khusunya bagi kaum buruh karena merasa peraturan 5 hari kerja dan 2 hari libur pada Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003. 



Kenyataannya ketentuan istirahat mingguan tersebut merupakan ketentuan minimal.

Sedangkan dalam pasal 77 di Perppu Cipta kerja ini tetap disebutkan mekanisme waktu kerja untuk 5 hari kerja dan 2 hari libur.⁣







Berikut pasal 77 ayat 2:⁣

Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:⁣
a. 7 (tujuh) jam 1(satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau⁣
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
 
×
Berita Terbaru Update