Sugianto ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Selain dia, Kejati juga menetapkan debitur BPR KR Indramayu bernama Dadan Hamdani menjadi tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bima Suprayoga, mengatakan, seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap dua tersangka berinisial SG Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu dan DH debitur BPR Karya Remaja Indramayu telah diselesaikan.
"Untuk selanjutnya, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 09 Mei 2023 Nomor : 59/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg dan Nomor : 60/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg menetapkan sidang pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023," ujar Bima.
Kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Klas I Bandung selama 30 hari terhitung sejak 9 Mei hingga 7 Juni 2023.
Ia mengatakan, perbuatan kedua tersangka telah merugikan negara lebih dari Rp 30 miliar,
"Terhadap kedua tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung, selama 30 hari," ungkapnya.



