KRIMINAL - Bareskrim Polri menyita 36.933 botol oli kendaraan palsu siap edar dari lima tersangka pemalsu oli di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur dengan omzet hingga Rp 20 miliar per bulan.
"Totalnya itu kalau per bulan, ini kan tadi ada tiga gudang yang dijadikan pabrik ya, per gudang itu Rp 6,5 miliar. Jadi kali tiga, kurang lebih ya sekitar Rp 20 miliar per bulan omzetnya," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono.
Hersadwi mengatakan, Produksi oli palsu tersebut telah dilakukan selama 3 tahun, tepatnya sejak tahun 2020. Dalam produksinya, pelaku bisa menghasilkan 312 ribu botol setiap harinya yang didistribusikan ke seluruh Indonesia.
"Dengan menggunakan mesin blending, cairan oli, pewarna kimia, zat kimia pelarut atau etilen glicol, tanpa uji lab juga menggunakan mesin kemas, cetak, dan printing label tutup botol kardus dan segel yang terdapat persamaan kepada keseluruhannya dengan merek dagang terkenal, seperti Honda, Yamaha, Pertamina, dan lain-lain," ucapnya.
Saat ini, Hersadwi menyebut pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tersebut, yakni, AH, AK, FN, AL, dan AW. Kendati demikian, pihaknya belum menemukan unsur pencucian uang dalam kasus pemalsuan oli tersebut. namun jika ada indikasi pencurian uang, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Jadi untuk penanganan kasus ini, apabila ini nanti persangkaannya tindak pidana pencucian uang, tentu kami akan koordinasi dengan PPATK. Karena itu merupakan satu alat bukti yang diperlukan di dalam pembuktian kasus TPPU. Saya kira demikian," ucapnya.
Atas kasus tersebut, kelima tersangka diperasangkakan beberapa pasal, yang pertama Pasal 100 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar, Pasal 120 ayat 1 juncto Pasal 53 ayat 1b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar, dan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.



