INFO, - Terkait penambahan syarat sertifikat mengemudi sebagai syarat administrasi untuk pembuatan SIM, ujian SIM praktik khususnya untuk SIM C kini menjadi sorotan karena dinilai masyarakat terlalu sulit.
Tak berselang lama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk mengevaluasi materi ujian praktik dalam pembuatan SIM C, terutama lintasan zig-zag dan lintasan membuat angka 8.
Evaluasi ini ditujukan kepada masyarakat untuk mempermudah penerbitan SIM tanpa mengurangi aspek keselamatan berkendara.
“Yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang namanya melewati zig-zag zig-zag itu masih sesuai atau tidak. Kalau memang sudah tidak relevan perbaiki. Saya kira itu yang menjadi utama, jangan terkesan bahwa pembuatan ujian, khususnya praktik, ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja. Enggak tes malah lulus, ini harus dihilangkan," kata Listyo.
Menanggapi hal tersebut, Brigjen Pol Yusri Yunusm Dirregident Korlantas Polri mengatakan pihaknya akan merevisi ujian SIM C bila diperlukan.
Menurutnya, ujian praktik SIM C yang selama ini dilakukan sudah berdasarkan kajian kepolisian pada saat Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi diterbitkan.
“Betul, nanti akan kami kaji apa yang disampaikan Pak Kapolri akan kami laksanakan. Kita akan mengkaji, mengevaluasi, untuk ujian-ujian praktik. Khususnya di angka 8 dan zig-zag, apakah masih relevan digunakan,” ujar Yusri dalam konferensi virtual, Kamis (22/6/2023).



