BERITA, - Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dibatalkan.
Pembatalan sesuai dengan putusan atas banding Chuck di dalam sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Selain itu, Chuck juga sudah bebas dari penjara setelah menjalani masa penahanan selama satu tahun penjara.
"Putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (29/6/2023).
Dalam sidang tersebut, Kompol Chuck dijatuhi hukuman sanksi demosi 1 tahun terhadap Majelis KKEP.
Atas putusan tersebut, Kompol Chuck masih merupakan menjadi anggota Korps Bhayangkara dan membatalkan putusan sebelumnya.
"Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," jelasnya.
Chuck Putranto merupakan satu dari tujuh terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadi Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Enam terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKP Irfan Widyanto, Kombes Pol. Arif Rahman, dan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.
Dalam sidang pidana perintangan penyidikan kasua Brigadir J, Kompol Chuck Putranto divonis hukuman penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Hakim menyatakan Chuck Putranto terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.