Notification

×

Iklan

Iklan

Para Kades Tepuk Tangan saat DPR Setujui Jabatan Diperpanjang 9 Tahun, Senin 3 Juli 2023

5 Juli 2023 | Juli 05, 2023 WIB Last Updated 2023-07-05T01:20:57Z

NASIONAL, - Sejumlah aparat desa menyaksikan rapat pleno pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Badan Legislasi DPR menyetujui perubahan masa Jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk dua periode serta menyetujui kenaikan dana desa sebesar 20 persen. Para kades tepuk tangan usai DPR menyetujui masa jabatan mereka menjadi 9 tahun.





Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui perubahan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun untuk dua periode.


Sebelumnya, masa jabatan kepala desa berdurasi enam tahun untuk tiga periode.


“Perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Senin.


Supratman menjelaskan aturan peralihan yang disepakati panja, yakni kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat sebanyak dua periode sebelum Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan undang-undang tersebut.


“Kedua, kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi,” kata Supratman.


Sedangkan, untuk kepala desa dan anggota badan permusyarawatan desa yang masih menjabat untuk periode ketiga, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan undang-undang ini.



×
Berita Terbaru Update