Notification

×

Iklan

Iklan

Putusan MK Soal UU Ciptaker, Buruh Langsung Sujud Syukur

2 November 2024 | November 02, 2024 WIB Last Updated 2024-11-02T11:07:53Z


#NASIONAL 
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian besar permohonan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK juga mengubah sejumlah pasal dalam UU sapu jagat tersebut.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023, pada Kamis, (31/10/2024).

Sebagaimana diketahui, uji materi ini diajukan oleh Partai buruh dan sejumlah serikat pekerja lainnya. Dalam permohonannya, Partai Buruh dkk menggugat puluhan pasal dalam UU Ciptaker. Pembacaan putusan ini, diwarnai dengan aksi unjuk rasa ribuan buruh di depan gedung MK dan patung kuda. 

Ketika MK mengetuk palu mengabulkan sebagian besar gugatan uji materi, para buruh merayakannya dengan sujud syukur. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 70 persen gugatan mereka dari tujuh poin yang diajukan.

"Saya ringkas, dari tujuh poin itu Kami sudah menghitung secara kalkulasi, Kami memenangkan 70 persen gugatan," kata Andi di kawasan Patung Kuda. 

Adapun, poin-poin gugatan yang kabulkan MK itu, di antaranya soal pengupahan, outsourcing, tenaga kerja asing, hingga perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

"Dan memang ada ayat yang tidak dikabulkan, ada yang dikabulkan. Jadi karena itu secara kalkulasi 70 persen kami menangkan," ucap Andi.

Andi menegaskan poin lain yang tidak dikabulkan juga menjadi perhatian penting bagi buruh. Namun, ia menyebut MK punya pertimbangannya sendiri untuk tidak memutuskan secara 100 persen dari gugatan yang diajukan. "Ya, 30 persen tidak. Tapi kami sangat dapat mengerti. Tidak mungkin sebuah gugatan diberikan 100 persen," ujarnya.

Sementara itu, pantauan inilah.com di lokasi para buruh yang melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat untuk mengawal persidangan MK sujud syukur setelah mengetahui gugatan mereka dikabulkan 70 persen.

Sujud syukur itu dilakukan para buruh kurang lebih 2 menit tak lama setelah persidangan di MK selesai.
×
Berita Terbaru Update