Notification

×

Iklan

Iklan

Kuwu Atau Kepala Desa Karanganyar Cirebon Divonis Satu Bulan Penjara

20 Januari 2025 | Januari 20, 2025 WIB Last Updated 2025-01-20T14:55:00Z


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon menyebutkan, pengadilan negeri (PN) sudah menjatuhkan vonis satu bulan penjara kepada Kepala Desa (Kades) Karanganyar, berinisial S, atas pelanggaran Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Sadaruddin Parapat mengatakan, S dinyatakan bersalah melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Sehingga melanggar ketentuan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

”Vonis tersebut tercantum dalam Putusan PN Sumber Nomor 11/Pid.Sus/2025/PN Sbr, terkait kasus pelanggaran netralitas pada Pilkada 2024,” kata Sadaruddin seperti dilansir dari Antara.

Dia menyampaikan, S terbukti melanggar pasal 188 jo pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020. Kades tersebut secara sengaja melakukan tindakan yang dapat memberikan keuntungan atau kerugian bagi salah satu pasangan calon dalam proses pilkada.

Menurut dia, selain menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu bulan kepada S, PN Sumber Cirebon menetapkan kades tersebut diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 juta. ”Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan,” tutur Sadaruddin Parapat.

Dia menegaskan, semua pihak menerima putusan tersebut serta tidak ada yang mengajukan banding, sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Adapun proses eksekusi terhadap putusan PN Sumber ini, sudah dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon pada Kamis (16/1). ”Eksekusi dilaksanakan dengan pendampingan dari Polresta dan Bawaslu sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam menegakkan hukum pemilu,” tutur Sadaruddin. 

Bawaslu Cirebon menilai kasus ini menjadi contoh nyata penerapan sanksi terhadap pelanggaran pemilu atau pilkada, terutama bagi kades yang seharusnya menjaga netralitas.

Dia juga mengimbau kades dan perangkat daerah lainnya untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku dalam setiap tahapan pemilu ke depannya. Sebab, netralitas adalah kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
×
Berita Terbaru Update