Tiga Kepala SMP Negeri di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dicopot dari jabatannya karena terlibat dalam kasus "mark up" dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ketiganya diduga menyalahgunakan wewenang saat menjadi pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP se-Kabupaten Brebes. Saat itu mereka menjabat sebagai Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara MKKS.
Ketiganya berkomplot dengan mantan Ketua MKKS Brebes, yang kini telah pensiun, untuk melakukan mark-up pengadaan dan penggandaan soal ujian semester tahun 2021 yang dibiayai lewat BOS.
Kepala Bidang Pembinaan Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Brebes Januar Andriana mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikbud.
"LHP itu disampaikan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes dengan rekomendasi memberikan hukuman berat kepada empat nama pengurus MKKS," ujarnya, Selasa (7/1/2025).
Meski enggan menyebutkan nama keempat pelaku, Januar mengungkap bahwa ketiga kepala sekolah tersebut berasal dari SMPN 1 Bumiayu, SMPN 1 Tanjung, dan SMPN 2 Bumiayu.
Source : kompascom



