Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Modus Korupsi Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Negara Rugi Rp 193 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2018-2023.
Selain RS, Kejagung menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF); SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Kemudian, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun. Kejagung pun telah mengungkap modus PT Pertamina Patra Niaga dalam kasus ini.
Berdasarkan keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian dioplos menjadi Pertamax.
Pembelian Pertalite juga dibeli dengan harga Pertamax.



