Notification

×

Iklan

Iklan

Daerah Istimewa Cirebon sudah masuk usulan Kemdagri

7 Mei 2025 | Mei 07, 2025 WIB Last Updated 2025-05-06T23:32:33Z
Meski moratorium pemekaran daerah belum dicabut, sedikitnya enam usulan pembentukan daerah istimewa baru telah didaftarkan ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri. 
Pemerintah tidak akan gegabah mengabulkan usulan itu karena pembentukan daerah istimewa harus mempertimbangkan banyak hal, terutama anggaran dan struktur pemerintahan.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengungkapkan, enam usulan pembentukan daerah istimewa tersebar di lima provinsi. Sebanyak dua usulan daerah istimewa berada di Pulau Jawa, sedangkan empat daerah lainnya ada di luar Pulau Jawa.

Adapun usulan pembentukan daerah istimewa, yakni masing-masing satu daerah di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Riau. Sementara dua usulan pembentukan daerah istimewa berada di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Namun, berdasarkan penelusuran, sejumlah wilayah yang diusulkan berubah status menjadi daerah istimewa sudah mengemuka sejak lama. 

Di antaranya usulan pembentukan Daerah Istimewa Minangkabau (Sumatera Barat), Daerah Istimewa Riau (Riau), dan Daerah Istimewa Cirebon (Jawa Barat). Ada pula dua usulan daerah istimewa di Sulawesi Tenggara.
×
Berita Terbaru Update