Notification

×

Iklan

Iklan

Disdik Kota Cirebon Akan Berikan Sanksi kepada Guru di SMPN 3 Cirebon yang mengirim pesan tidak pantas kepada Siswinya

25 Mei 2025 | Mei 25, 2025 WIB Last Updated 2025-05-25T02:57:30Z
Dinas Pendidikan di Cirebon segera mengambil tindakan setelah mengetahui sebuah postingan viral mengenai pesan yang tidak pantas. 

Pesan tersebut berasal dari seorang guru untuk muridnya yang masih di kelas tujuh di SMPN 3 Cirebon.

Sehubungan dengan hal tersebut, hari ini kami telah melakukan mediasi dan berbicara dengan keluarga korban, kata Kadini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon.

Dalam proses mediasi tersebut, terduga pelaku, perwakilan sekolah, dan anggota keluarga korban ikut hadir. 

Di antara mereka, ada seorang wanita bernama AN, yang adalah bibi korban. Dia adalah orang yang memposting percakapan tidak pantas yang diduga dikirimkan oleh guru berinisial ATM kepada keponakannya di Facebook.

Kadini menjelaskan bahwa keluarga korban memutuskan untuk tidak melaporkan guru itu ke polisi pada saat ini. 

Mereka masih memilih untuk menyerahkan masalah ini kepada Dinas Pendidikan.

"Keluarga korban setuju untuk tidak melaporkan kepada pihak berwenang atau polisi saat ini," tambah Kadini.

Ia juga menyebutkan bahwa mereka akan menindaklanjuti kasus ini dan memberikan sanksi disiplin kepada terduga pelaku. 

Kadini menjanjikan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menangani masalah ini.

Kadini menekankan bahwa pemerintah Kota Cirebon menganggap serius kasus ini dan berencana untuk melaporkannya kepada Walikota Cirebon, Effendi Edo.

Sementara itu, terkait dengan sanksi untuk guru yang terlibat, Kadini memastikan akan ada tindakan yang diambil, tetapi jenis sanksi yang akan diterapkan belum dapat ia sebutkan.

“Disdik akan melanjutkan proses sambil bekerjasama dengan pihak kepolisian,” tutupnya.

×
Berita Terbaru Update