Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menerima kunjungan kerja oleh DPRD Kabupaten Cirebon dalam rangka konsultasi terkait strategi optimalisasi kinerja fungsi pembentukan peraturan daerah dan sinergitas dengan Kemenkum Jabar dalam penyelarasan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Raperda), Jum'at 9 Mei 2025.
Kanwil Jabar, Perancang PUU Kanwil Jabar Hafiel dan Suhartini beserta para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan konsultasi bersama tim Bapemperda DPRD Kab. Cirebon yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sophi Zulfia.
Ketua DPRD Sophi menyampaikan harapannya agar melalui konsultasi Pemerintah Kabupaten Cirebon bisa menyusun Perda yang berkualitas dan memenuhi kebutuhan masyarakat, selain itu pula Ketua Bapemperda dalam kesempatannya juga menyampaikan harapannya agar kedepannya muatan - muatan lokal Kabupaten Cirebon bisa disertakan di dalam Raperda yang disusun oleh Pemkab Cirebon tanpa bertentangan dengan aturan di atasnya.
Lebih lanjut lagi disampaikan harapannya agar Raperda yang disusun dengan masukan dari Kemenkum Jabar berkualitas dan tidak digugurkan oleh Pemerintah Pusat karena tidak selaras dengan peraturan di atasnya.
Perancang Ahli Madya Hafiel melalui penyampaian saran dan masukannya dalam konsultasi ini menyampaikan bahwa Pemda bisa menyertakan muatan lokal atau kearifan lokal ke dalam Raperda sepanjang sesuai dengan prinsip pembentukan Perda, selain itu Hafiel juga mengingatkan akan pentingnya memahami kewenangan Pemda Kabupaten Cirebon serta batasannya terutama dalam penerapan kearifan lokal pada Perda tersebut.
Lebih lanjut lagi Hafiel menyampaikan pentingnya dilakukan Harmonisasi dengan Kementerian Hukum agar suatu Perda yang telah disahkan oleh Pemda justru dibatalkan oleh Pemerintah Pusat karena adanya pertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang sudah ada sebelumnya.
Dalam hal ini Perancang Hafiel menekankan pentingnya penyesuaian naskah akademik suatu Perda/Raperda agar selaras dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga mendukung pembentukan Raperda dengan muatan/kearifan lokal tersebut.



