Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon dan personel Polsek Gempol telah berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam premanisme dan melakukan pungutan liar terhadap pedagang kaki lima.
Kejadian pungli ini berlangsung di jalan raya Pasar Minggu–Semplo, Desa Semplo, Kecamatan Palimanan Timur, Kabupaten Cirebon.
Operasi ini dimulai dari aduan masyarakat yang merasa terganggu oleh tindakan pungli yang dilakukan oleh individu yang mengklaim sebagai bagian dari suatu organisasi masyarakat.
Kekhawatiran dan ketidaknyamanan yang dirasakan oleh para pedagang kaki lima membuat mereka melaporkan peristiwa ini kepada pihak berwenang.
Pada Rabu, 21 Mei 2025, pukul 10.00 WIB, petugas dari Polresta Cirebon dan Polsek Gempol melaksanakan operasi dan berhasil menangkap seorang pria berusia 48 tahun bernama LJ, yang merupakan penduduk dari Kelurahan Panembahan, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.
Penangkapan ini dilakukan dengan cara yang terencana dan tepat.Dalam pelaksanaan operasi tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk uang tunai sebesar Rp69.600 hasil pungutan liar, dompet berwarna coklat, sepeda motor Honda Beat merah-putih beserta kuncinya, satu unit ponsel, dua bendel karcis retribusi ilegal dengan lambang Ormas AJ, dan stiker ormas tersebut.
Bukti-bukti ini menunjukkan keterlibatan LJ dalam praktik pungutan liar.Berdasarkan pemeriksaan awal dan pengakuan dari beberapa pedagang, terungkap bahwa LJ secara rutin meminta pungutan dari para pedagang kaki lima dengan dalih sebagai iuran keamanan yang diklaim atas nama organisasi masyarakat.
Praktik ini telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.
Polresta Cirebon meminta warga untuk tidak segan-segan melaporkan jika mereka menjumpai kegiatan pungutan liar atau tindakan premanisme lainnya.
Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat vital guna membangun suasana yang aman, teratur, dan bebas dari kegiatan kriminal yang merugikan.
Polresta Cirebon juga menyediakan layanan melalui Call Center 110 dan nomor WhatsApp 08112497497 untuk menerima laporan dari masyarakat.



