Masih Ada Masalah penahanan ijazah di sekolah swasta Jawa Barat. Sejumlah sekolah swasta menahan ijazah siswa karena adanya tunggakan biaya pendidikan, terutama SPP.
Namun, Dinas Pendidikan Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran yang melarang penahanan ijazah dengan alasan apapun, dan meminta sekolah untuk segera menyerahkan ijazah kepada siswa yang berhak.
Sekolah swasta wajib menyerahkan ijazah kepada siswa yang telah menyelesaikan studinya, tanpa syarat penahanan karena tunggakan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, juga mengatur tentang penyerahan ijazah.
Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, mengancam akan menghentikan bantuan kepada sekolah swasta yang masih menahan ijazah. Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi sekolah swasta untuk menahan ijazah.
Meskipun ada masalah penahanan ijazah, Dinas Pendidikan Jawa Barat telah mengeluarkan aturan yang jelas bahwa sekolah tidak boleh menahan ijazah. Diharapkan sekolah-sekolah swasta segera mematuhi aturan ini dan menyerahkan ijazah kepada siswa yang berhak.
Sekda Jawa Barat, Herman memastikan seluruh sekolah swasta segera memberikan ijazah yang ditahan sejak lama agar bisa mendapatkan kembali BPMU. Berdasarkan respons beberapa waktu lalu, dia mendapatkan data langsung mengenai banyaknya sekolah yang sudah menyerahkan ijazahnya.
Jika masih ada Ijasah yang ditahan untuk wilayah Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon Dan Kabupaten Kuningan Bisa hubungi Nomor Kontak yang tertera diatas yaitu KCD X yang beralamat di Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon (Sebrang Mr. DIY Cipto)



