Notification

×

Iklan

Iklan

Polresta Cirebon menetapkan dua tersangka dalam tragedi longsor tambang galian C di kawasan Gunung Kuda Desa

1 Juni 2025 | Juni 01, 2025 WIB Last Updated 2025-06-01T10:43:10Z
Polresta Cirebon menetapkan dua tersangka dalam tragedi longsor tambang galian C di kawasan Gunung Kuda Desa Cipanas Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon. 




Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan kedua tersangka adalah Ketua Koperasi Al-Azariyah berinisial AK selaku pemilik tambang, serta Kepala Teknik Tambang AK yang bertugas sebagai pengawas operasional di lapangan.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi kemudian dari serangkaian penyidikan itu, kami menetapkan dua orang tersangka,” katanya Kapolresta Cirebon. 

Keduanya terbukti tetap menjalankan kegiatan pertambangan, meski telah menerima surat larangan dari Dinas ESDM setempat.

Larangan itu diterbitkan pada 8 Januari 2025 dan diperkuat dengan surat peringatan kedua pada 19 Maret 2025, karena kegiatan tambang belum mendapat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Sudah dua kali dikeluarkan surat larangan dan peringatan, tapi tidak diindahkan. 

AR sebagai pengawas di lapangan menjalankan perintah AK, tanpa mengindahkan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga akhirnya insiden longsor di Gunung Kuda terjadi serta menyebabkan korban jiwa.

Dari hasil penyelidikan kepolisian longsor terjadi saat sejumlah pekerja tengah menambang material batu gamping dan tras. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 98 dan 99 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Polisi juga mengenakan Pasal 35 UU Ketenagakerjaan, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
×
Berita Terbaru Update