ZMedia Purwodadi

KPK sita 15 Mobil dari dugaan kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia yaitu Satori

Table of Contents
Kasus dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia atau BI oleh Anggota DPR RI Satori.


Sebanyak 15 mobil Satori disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK.
Berdasarkan keterangan KPK mobil-mobil itu disita KPK di kawasan Cirebon, Jawa Barat.

"Bahwa sejak hari kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik saudara S (Satori). Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Rabu (3/9/2025).

KPK memastikan akan terus menelusuri aset lain dari hasil korupsi kasus dana CSR BI dan OJK ini sebagai upaya untuk memperkuat bukti-bukti di persidangan, sekaligus sebagai bentuk langkah awal untuk optimalisasi pemulihan aset atau asset recovery.

Sebanyak 15 mobil yang telah disita KPK itu ialah jenis Fortuner tiga unit, Pajero sebanyak dua unit, Camry satu unit, Brio dua unit, Innova tiga unit, Yaris satu unit, Xpander satu unit, HR-V satu unit, dan Alphard satu unit.

Sejak awal Agustus 2025, KPK telah mengumumkan Satori bersama dengan Heri Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK), gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengelolaan dana bantuan sosial BI dan OJK 2020-2023.