ZMedia Purwodadi

KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Tiga Nama Dicegah ke Luar Negeri

Table of Contents
KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Tiga Nama Dicegah ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2024. 

Modus yang dimainkan adalah iming-iming keberangkatan cepat bagi calon jemaah yang sanggup membayar lebih mahal melalui kuota khusus tambahan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan calon jemaah ditawari untuk langsung berangkat di tahun yang sama jika membayar biaya lebih tinggi. Padahal, secara aturan, haji khusus pun memiliki antrean hingga dua tahun.

“Biasanya yang ditawarkan itu, harganya lebih tinggi karena jemaah dijanjikan bisa berangkat tahun itu juga. Bahkan ada yang mencapai Rp300 juta hingga Rp400 juta per kuota,” kata Asep di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).


Jalur Perantara dan Bagi-Bagi Uang
Asep menegaskan, transaksi tidak terjadi langsung antara agen travel dengan pejabat. Ada beberapa perantara, termasuk staf khusus dan pihak lain, yang disebut ikut bermain dalam praktik tersebut.

“Secara berjenjang, tidak langsung dari travel agent ke pucuk pimpinan di Kementerian Agama. Masing-masing tingkatan mendapat bagiannya,” ungkap Asep.

Naik Penyidikan, Tiga Nama Dicegah
Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, meski KPK belum menetapkan tersangka. Namun, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri karena keterangannya diperlukan dalam proses hukum.

Ketiga orang tersebut adalah:

1. Yaqut Cholil Qoumas, eks Menteri Agama
2. Ishfah Abidal Aziz, eks Staf Khusus Menteri Agama
3. Fuad Hasan Masyhur, Bos Maktour

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 ini.